Bojonegoro, damarinfo.com – Koordinator Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Bojonegoro Muhammad Muchid menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan. Dalam menangani pelanggaran tergabung dalam Gakumdu yang didalamnya meliputi unsur kejaksaan dan Polres.
“Hal ini untuk menindak jika ada pelanggaran terjadi,” ungkap Muchid Sosialisasi Pengawasan Pemilu netralitas ASN/TNI/POLRI dan politisasi sara, Kamis 19-September-2024.
Muchid mengatakan jika beberapa waktu lalu ada beberapa fenomena yang dilakukan oleh Kepala Desa, seperti deklarasi mendukung salah satu calon, hal tersebut hasil pengawasan sudah direkomendasikan ke Pj Bupati.
“Ada sebanyak 172 Kepala Desa sudah kita mintai klarifikasi dan hasilnya sudah kita rekomendasikan ke Pj. Bupati,” tuturnya.
Lanjutan Muchid, Akan tetapi jika sudah ada penatapan sebagai calon Bupati/ Wakil Bupati maka Kepala Desa, ASN, TNI dan Polri dalam penindakannya akan ditangani oleh Gakumdu.
“Hal ini perlu adanya kersama dengan pihak terkait, dan sudah kami sampaikan kepada Panwascam untuk menjaga kondusifitas dan keamanan dalam hal ini melakukan koordinasi dengan Polsek dan Koramil,” ujarnya.
Masih menurut Muchid, Bawaslu meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, TNI dan Polri. Supaya pihak-pihak tersebut menjadi penyelenggara pemerintah yang netral. Karena tidak boleh mendukung atau menguntungkan salah satu calon.
“Bawaslu membuka posko di setiap kecamatan yaitu disekretariat Panwascam. Terkait tahapan apapun seperti penyusunan DPS hingga penetapan DPT dan tahapan berikutnya,” tandas mantan Ketua HMI Bojonegoro ini.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Bojonegoro Mohamad Arifin menyampaikan jika penyidik dan jaksa yang ada dalam Sentra Gakumdu meliputi dari Jaksa penuntut ada sebanyak 6 orang sesuai surat tugas Kajari dan penyidik dari Polres ada sebanyak 8 orang.
“Jaksa penuntut ada sebanyak 6 orang dan penyidik dari Polres ada sebanyak 8 orang,” pungkas Arifin saat memberikan materi sosialisasi di Bawaslu.
Untuk diketahui, Sentra Penegakan Hukum (Gakumdu) unsurnya meliputi Bawaslu, Polres dan Kejaksaan.
Penulis : Rozi