ASN yang Ikut Pilkada Harus Mundur Saat Penetapan Paslon.   

oleh 136 Dilihat
oleh
(Kantor KPU Bojonegoro, Jalan KH. M. Rosyid bojonegoro. Foto : Syafik)

Bojonegoro, damarinfo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 24-Agustus-2024 mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Pengumuman ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 406/PL.02.2-Pu/3522/2024 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Diunduh dari laman kab-bojonegoro.kpu.go.id disebutkan bahwa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dilaksanakan pada Hari Selasa-Kamis, tanggal 27-29 Agustus 2024. Dengan ketentuan untuk Hari Selasa dan Rabu dilaksanakan pada jam 08.00 – 16.00 WIB, sementara untuk hari Kamis dibuka sampai pukul 23.59 WIB.

Baca Juga :   Gerindra - Golkar Bojonegoro Berkoalisi, Mitro'atin : Ada Kemungkinan Koalisi Dengan PKB Juga

Terkait persyaratan calon bupati dan wakil bupati, dalama pengumuman tersebut pada poin 5 huruf f tertulis menyatakan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. (Penetapan pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 22 September 2023. PKPU nomor 2 tahun 2024). Selain persyaratan tersebut ASN juga harus melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian.

Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro Robby Adi Perwira menyampaikan jika pada saat penetapan pasangan calon keputusan pemberhentiannya belum diterbitkan maka calon harus menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas surat pernyataan pengunduran dirinya.

Baca Juga :   Bawaslu Bojonegoro Temukan Ratusan DPS Sudah Meninggal Dunia

“juga harus menyerahkan surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran dirinya sedang diproses” Kata Robby-panggilannya

Lanjut Robby, untuk pendaftaran pasangan calon menggunakan Sistem Pencalonan (Silon) dan partai politik atau gabungan partai politik serta Pasangan Calon diwajibkan untuk meminta akses Silon kepada KPU untuk mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bojonegoro ke KPU Kabupaten Bojonegoro.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *