Arah Kiblat Masjid/Musholla di Bojonegoro Kembali Dilakukan Ukur Ulang

oleh 56 Dilihat
Pengukuran arah kiblat oleh Kemenag Bojonegoro di Masjid Baitur Rohim Desa Semenpinggir Kapas, Bojonegoro. Foto/Rozikin

Bojonegoro, damarinfo.com – Kantor Kementerian Agama Bojonegoro melalui Seksi Bimbingan Islam melakukan pengukuran arah kiblat sesuai metode yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Lokasinya berada di Masjid Baitur Rohim Desa Semenpinggir Kapas Bojonegoro pada Selasa, 24-Agustus-2021.

Kepala Seksi Bimbingan Islam Kantor Kementerian Agama Bojonegoro Abdulloh Hafidz mengatakan, tujuannya dalam pengukuran arah kiblat baik pengukuran ulang maupun baru bertujuan untuk memberikan arah kiblat yang benar, supaya jamaah dalam melaksanakan sholat lebih mantap karena telah di ukur. namun pelaksanaan pengukuran arah kiblat di lakukan sesuai dengan permintaan pihak takmir masjid atau musholla.”Ini sesuai permintaan dari takmir, yaitu takmir mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag,” ujarnya.

Lanjut Hafidz, dalam pelaksanaan pengukuran arah kiblat ini petugas dilengkapi dengan peralatan berupa teodolit, rubuk mujayab, kompas dan GPS. dan rata-rata hasil.pengukuran arah kiblat miring ke kanan 24 derajat dari titik barat. untuk posisi Kabupaten Bojonegoro sendiri berada di 7 derajat selatan katulistiwa untuk arah kiblat.”Yang sudah kita ukur arah kiblatnya, nanti diberi sertifikat pengesahan tera arah kiblat,” pungkasnya.

Tetapi, dalam keterangannya tidak disebutkan berapa jumlah masjid dan musholla di Kabupaten Bojonegoro yang te lah melakukan pengukuran ulang arah kiblat. Pihak Kantor Kementerian Agama Bojonegoro juga tengah mendata jumlah terbaru Masjid dan Musholla di kabupaten ini.

Jauh hari sebelumnya tim dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan membantu para takmir masjid dan mushalla di daerah itu untuk membetulkan arah kiblat, termasuk Masjid Darussalam, di kawasan Alun-alun Kota Bojonegoro.

Ketika itu Ketua MUI Bojonegoro Djauhari Hasan mengatakan, tim masih menunggu Surat Keputusan MUI Pusat. Surat keputusan tersebut setelah diterima akan langsung dikirimkan terlebih dahulu ke seluruh kecamatan, kelurahan dan desa. Tim kemudian akan mendatangi setiap masjid dan mushalla, dan bersama warga melakukan perubahan arah kiblat. “Bangunan masjid atau mushalla tidak perlu diubah. Yang dilakukan hanya dengan menata garis shof sholat,” kata Djauhari, Sabtu 17/72010.

Penulis   : Rozikin

Editor    : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *