APBD Bojonegoro Jumbo, Anggaran Pendidikan di Bawah 20 persen. Untuk Apa Saja?

oleh 86 Dilihat
oleh
(Potongan Layar, Sampul Buku Statistik Pendidikan 2022. BPS)

damarinfo.com – Anggaran pendidikan adalah anggaran yang besaranya sudah diatur dalam Undang-Undang yakni 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pada tahun 2023, APBD Bojonegoro ditetapkan sebesar Rp. 7,4 triliun atau tepatnya Rp. 7.474.265.726,251, sementara anggaran pendidikan yang masuk Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, dialokasikan sebesar Rp. 1,3 triliun atau tepatnya Rp. 1.318.524.248.528 atau 17,6 persen dari total APBD Bojonegoro.

Menilik data dari Kementerian Dalam Negeri dalam situs https://e-database.kemendagri.go.id/ (diakses pada Senin, 7-8-2023, pukul 10.00 WIB), anggaran pendidikan yang dialokasikan melaui Dinas Pendidikan ini terbesar digunakan dalam  program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam kegiatan Administrasi keuangan daerah dan sub program penyediaan tunjangan gaji ASN sebesar Rp. 949,5 miliar atau tepatnya Rp. 949.596.615.052 atau 72 persen dari total anggaran pendidikan.

Besaran Tunjangan Gaji ASN tersebut paling besar ditempatkan pada akun Belanja Gaji Pokok PNS sebesar Rp. 355,7 miliar, berikutnya pada akun Belanja Gaji Pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp. 203,2 miliar, selanjutnya Belanja Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp. 169,1 miliar. Sisanya untuk Belanja Tunjangan Keluarga PNS, Belanja Tunjangan Fungsional PNS dan Tunjangan-tunjangan lain termasuk Iuran Jaminan Kesehatan dan Jaminan Kerja.

Baca Juga :   Duwit Bojonegoro Tahun 2023 Bisa Tembus Rp. 8 Triliun.

Sementara untuk program pengelolaan pendidikan diantaranya untuk sub kegiatan pembangunan dan rehabilitasi 5 persen dari total anggaran pendidikan pada tahun 2023 atau sebesar Rp. 67.8 miliar atau tepatnya Rp. 67.897,245.604,

Baca Juga :   Kepala Cabdin Bojonegoro-Tuban Minta Orang Tua yang Curang untuk Cabut Pendaftaran

Sisa anggaran lainya digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan pendidikan yang lain, seperti beasiswa, Belanja Hibah, Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan kegiata-kegiatan pendidikan yang lain.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *