Bojonegoro, damarinfo.com- Tahapan paling krusial untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah tes wawancara. Pasalnya ini adalah tes terakhir sebagai penentu calon anggota PPK dinyatakan menjadi anggota PPK atau tidak, selain itu ukuran penilaiannya tidak dapat diketahui oleh calon anggota PPK seperti pada saat seleksi administrasi maupun tes tulis.
Namun kisi-kisi materi tes wawancara tetap disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dalam Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu. Berikut kisi-kisi tes wawancara PPK Pemilu 2024;
(1) pengetahuan kepemiluan;
(2) komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas;
(3) rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan
(4) klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat
KPU Bojonegoro harus menetapkan peringkat menetapkan peringkat calon anggota PPK berdasarkan hasil wawancara paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan wawancara. KPU Bojonegoro harus menetapkan 5 orang calon anggota PPK sebagai anggota PPK Pemilu dan 5 orang calon anggota PPK sebagai calon anggota PPK pengganti.
KPU diwajibkan mengumumkan hasil mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi paling lama 3 (tiga) Hari setelah tahapan wawancara berakhir.
Semoga para calon anggota PPK dapat lulus tes wawancara.
Penulis :Syafik