Bojonegoro, Damarinfo.com – Joko Lukito resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro oleh Pj. Bupati Bojonegoro, Adriyanto, untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda setelah Nurul Azizah mengundurkan diri guna mengikuti Pilkada 2024 sebagai calon wakil bupati.
Pelantikan yang berlangsung pada hari ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 821.2/135/412.301/2024. Joko Lukito kini mengemban tugas memimpin birokrasi di Bojonegoro, menggantikan Nurul Azizah yang kini fokus pada persiapan Pilkada.
Masa Jabatan dan Kewenangan Pj. Sekda
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019, masa jabatan Pj. Sekda maksimal tiga bulan jika terjadi kekosongan posisi Sekda. Dengan demikian, Joko Lukito akan menjabat selama tiga bulan sejak pelantikannya.
Kewenangan Pj. Sekda hampir sama dengan Sekda definitif. Tugas utama Pj. Sekda adalah membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan, mengoordinasikan administrasi di lingkungan perangkat daerah, serta memastikan layanan administrasi berjalan lancar.
Tunjangan dan Jabatan
Sebagaimana Sekda definitif, Pj. Sekda juga berhak atas tunjangan jabatan. Namun, Joko Lukito tidak boleh menerima tunjangan ganda jika ia masih menjabat di posisi lainnya.
Pengangkatan Joko Lukito ini menjadi momen penting untuk menjaga stabilitas birokrasi di tengah persiapan Pilkada 2024 yang semakin dekat. Selama masa jabatan tiga bulan ini, Joko diharapkan mampu memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.
Penulis: Syafik