Anwar Sholeh Laporkan Anna Muawanah Terkait Pasal 266 KUHP, Berapa Tahun Ancaman Pidananya?

oleh 90 Dilihat
oleh
Ketua DPRD Bojonegoro Periode 1999 -2004 Anwar Sholeh saat berada di Kantor KPK. Jum'at 27-11-2020.Foto/istimewa.

Bojonegoro, damarinfo.com- Senin 27-Desember-2021 Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro mengundang Anna Muawanah yang juga Bupati Bojonegoro untuk dimintai keterangan terkait laporan dari warga atas nama Anwar Sholeh. Namun Anna Muawanah melalui Nurul Azizah yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa Anna Muawanah tidak dapat memenuhi undangan peihak kepolisian karena ada rapat, tanpa disebutkan rapat apa.

“beliau tidak dapat hadir, karena ada rapat” Kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fran Dalanta Kembaren, Senin 27-12-2021.

Anwar Sholeh yang juga mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melaporkan Anna Muawanah atas dugaan perbedaan nama  pada ijazah Starta 1 atas nama Anna Muawanah dengan ijazah sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sub pasal 264 KUHP.  Anwar Sholeh juga melaporkan tentang dugaan tindak pidana tentang Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu,

(Infografis Pasal 266 dan 264 KUHP. grafis : Syafik)

Pasal 266 KUHP berbunyi  ayat  (1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64, 264-1,274, 276, 279, 451 bis, 451 ter, 452, 486).

Baca Juga :   BCH Segera Punya Gedung Baru untuk Insan Kreatif Bojonegoro

Sedangkan Pasal 264 berbunyi (1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:

  1. akta-akta otentik;
  2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
  3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
  4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
  5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Dari pasal 266 ancaman hukumnya adalah selama-lamanya tujuh tahun, sementara pasal 264 lebih berat dengan ancaman hukuman selama-lamanya delapan tahun.

Baca Juga :   Opini Sederhananya Rakyat Bojonegoro

Penulis : Syafik

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *