Bojonegoro,damarinfo.com – Anwar Sholeh warga Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro bakal menjalani sidang di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia di Jakarta Jum’at 17-11-2023, pukul 16.00 WIB. Berdasar surat yang diterima dari Bawaslu RI tertanggal 15-November-2023 dengan nomor 2219/ PP.00.00/K1/11/2023.Dalam surat tersebut disebutkan perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pembacaan Laporan Pelapor dan Jawaban Terlapor.
Anwar sholeh menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan surat tersebut atas laporan yang disampaikan pada tanggal 9-November-2023 kepada Bawaslu RI di Jakarta. Dirinya melaporkan seluruh anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada Bawaslu atas dugaaan pelanggaran administrasi pemilu legislatif yang dilakukan oleh semua komisioner KPU RI. Yakni menetapkan nama Anna Mu’awanah dalam Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan (Dapil) IX (Bojonegoro-Tuban), padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, karena Ijazah Madrasah Aliyah yang digunakan oleh yang bersangkutan atas nama Mukawanah.
“karena dugaan kami Anna Mu’awanah tidak memiliki ijazah sekolah menengah atas atau yang setara, sehingga menggunakan ijazah milik orang lain” Kata Anwar Sholeh saat ditemui dirumahnya.

Lanjut Anwar Sholeh, saat melapor ke Bawaslu RI pada tanggal 9 November 2023 lalu dirinya membawa bukti-bukti yang mendukung laporannya sebanyak 16 bukti untuk mendukung laporannya. Selanjutnya dirinya mendapatkan tanda buki penyampaian laporan nomor : 014/LP/PL/RI/00.00/XI/2023.
“saya berikan apresiasi kepada Bawaslu RI yang telah menindak lanjuti Laporannya, dan saya akan hadir pada sidang di Bawaslu tersebut” Tegas Pria yang pernah menjabat sebaga Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro ini.
Dalam laporannya Anwar sholeh menuntut agar KPU RI mencoret nama Anna Mu’awanah dari DCT DPR RI Dapil IX , apabila KPU RI tidak dapat membuktikan bahwa Ijazah Madrasah Aliyah atas nama Mukawanah tersebut adalah milik orang dengan nama Anna Mu’awanah, dengan menunjukan Keputusan Penatapan Pengadilan terkait perubahan nama dari Mukawanah menjadi Anna Mu’awanah.
Penulis :Syafik