Antisipasi Pemudik, Desa di Bojonegoro Diimbau Siapkan Lokasi Isolasi

oleh -
Infografis soal isolasi diri sebagai antisipasi merebaknya virus corona.Desain/Syafik

Bojonegoro-Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara khusus mempersiapkan untuk mengantisipasi warganya yang mudik khususnya dari zona merah covid-19.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro Mahmudin menjelaskan, pihaknya telah bersurat kepada 28 Camat se Kabupaten Bojonegoro. Yaitu minta data ke desa-desa, terkait persiapan tempat isolasi. Upaya ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Desa Nomor 8 tahun 2020 dan juga kesiapan pergeseran APBDes /PAPBDes. “Untuk jogo jogo (jaga-jaga),” katanya pada,damarinfo.com, Sabtu 4-4-2020.

Mahmudin menambahkan, permintaan tempat isolasi tersebut bersifat imbauan dan belum wajib tergantung situasi nantinya. Dia berharap tidak perlu dilakukan jika situasinya sudah membaik, namun jika diperlukan pemerintah desa sudah siap.

Dalam surat yang diterima redaksi damarinfo.com, tempat isolasi yang dimaksud berupa bangunan/ruang dengan fasilitas standart tempat tinggal sementara. Kemudian adanya tempat tidur, sarana MCK, jaringan listrik, air bersih, ventilasi. Dengan catatan ruang tersebut bukan kantor desa, tetapi fasilitas lain yang berada di desa. Juga bisa ruang kelas yang tidak terpakai atau rumah penduduk yang kosong atau bangunan menyesuaikan kondisi desa.

Baca Juga :   Kasus Corona Meningkat, Bojonegoro Diusulkan Status PSBB

Terkait kedatangan para pemudik ini, desa/kelurahan di Bojonegoro sudah ada imbauan dan sudah disosialisasikan ke RT/RW. Isinya diminta untuk melaporkan ke kantor kelurahan atau memeriksakan kesehatannya ke Puskesma bagi pendatang dari luar kota.

Baca Juga :   Ke Rumah Isolasi Wanatirta, Kapolres Bojonegoro Bawa Obat dan Buah

Menurut Lurah Klangon, Bojonegoro, Tasmiran, dalam rangka antisipasi penyebaran wabah melalui para pemudik, untuk di musyawarahkan ke warga di tingkat RT/RW. “Mohon memberi informasi jika ada yang datang dari luar kota,” ujarnya dalam sosialisasinya ke warga di Klangon.

Sementara dalam Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Ruang isolasi dimaksud adalah untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP). Yakni orang masuk/kembali ke desa dari wilayah yang terjangkit (yang diputuskan oleh BNPB/BPBD). Kemudian orang yang memiliki riwayat interaksi dengan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau yang sudah positif Covid-19.

Penulis :Syafik
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *