Antisipasi Covid-19, Resepsi Pernikahan Diimbau Dihadiri Paling Banyak 100 orang

oleh -
oleh
(Ilustrasi Pernikahan di Tengah Wabah Virus Corona. Editor : Syafik)

Bojonegoro- Upaya untuk mencegah penyebaran virus corona di Bojonegoro terus dilakukan oleh Pemerinta Kabupaten Bojonegoro, salah satunya adalah himbauan dari Bupati Bojonegoro melalui surat dengan nomor 404/148/412.305/2020.

Dalam surat yang ditujukan kepada Camat se Bojonegoro,Ketua MUI Bojonegoro, Ketua PC NU Bojonegoro, Ketua PD Muhammadiyah Bojonegoro, dan ketua DPD LDII Bojonegoro, Bupati Anna Muawanah, salah satunya menghimbau agar pelaksanaan pernikahan atau hajatan untuk resepsi/perayaannya agar ditunda. Namun jika tetap dilaksanakan harus memperhatikan :

  1. Jumlah undangan maksimal 100 orang dari dalam daerah
  2. Jumlah undangan maksimal 10 orang dari luar daerah, dengan terlebih dahulu diperiksa kesehatanya oleh petugas kesehatan setempat.

Bupati Bojonegoro juga menegaskan bahwa Surat Edaran Direktorat Jendral Bimas Islam No.P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020. terkait Penanganan Covid 19 di area publik, untuk dipatuhi.

Sementara itu dalam Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Dirjen Bimas Islam Kamarudin Amin tanggal 19-3-2020 tersebut, salah satunya mengatur tentang pelaksanaan Akad Nikah baik di kantor KUA maupun di luar Kantor KUA. Dengan aturan sebagai berikut;

  • Pencegahan penyebaran COVID-19 pada pelayanan akad nikah di KUA:
  1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang;
  2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker, dan
  3. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul;
  • Pencegahan penyebaran COVID-19 pada pelayanan akad nikah di luar KUA:
  1. Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat;
  2. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang;
  3. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker, dan
  4. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul;
Baca Juga :   Tahun 2021, Bojonegoro Siap Jadi Kabupaten ODF

Penulis : Syafik

Baca Juga :   Bojonegoro Masuk PPKM Level 3, Apa Bedanya dengan Level 4?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *