Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya membatalkan enam perjalanan kereta api (KA) jarak jauh dan menengah, mulai Jumat 24-April-2020. Kini total sudah 41 perjalanan KA jarak jauh/menengah tidak beroperasi tinggal tanggal 30-April-2020.
Untuk pembatalan perjalanan ini seiring kebijakan pemerintah yang memberlakukan larangan mudik di masa pandemi virus corona. Rujukannya sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor : PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid 19).
Sedangkan tujuan kota dari KA Jarak jauh/menengah dari wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya tersebut tujuan Jakarta, Bandung, Semarang, Jogyakarta, Solo, Cilacap, Cirebon, Purwokerto, Jember dan Banyuwangi. Sementara untuk perjalanan KA Lokal di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya masih terdapat 25 perjalanan KA Lokal yang masih beroperasi, sementara 21 perjalanan KA Lokal lainnya telah dibatalkan. KA Lokal yang dibatalkan tersebut diantaranya KA Komuter relasi Bangil – Surabaya Kota/pp, KA Komuter Sulam relasi Surabaya Turi – Lamongan/pp, dan KA Jenggala relasi Sidoarjo – Mojokerto pulang-pergi.
Sedangkan untuk KA lokal yang masih beroperasi diantaranya KA Penataran relasi Surabaya Kota – Malang – Blitar, KA Dhoho relasi Surabaya Kota – Kertosono – Blitar-pulang pergi, KA Lokal Bojonegoro relasi Siodoarjo – Surabaya Pasar Turi – Babat-pulang-pergi, dan KA Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota – Kertosono-pulang-pergi. “Pembatalan perjalanan KA penumpang jarak menengah/jauh ini, untuk sementara ditetapkan hingga 30 April 2020, sambil dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto dalam releasenya, Jumat 24-April-2020.
Rujukan lain yaitu Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor 18 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 Di Provinsi Jawa Timur, bagi para penumpang perkotaan agar wajib mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid 19 diantaranya : Yaitu, Pembatasan Daya kapasitas angkutan maksimal 50 persen. Dua, mengunakan masker. Tiga, melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki moda transportasi. Empat, menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (Physical distancing) baik pada saat antrian masuk maupun ketika di dalam kereta api.
Untuk calon penumpang KA Jarak Menengah/jauh yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh atau 100 persen di luar bea pesan. Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ada.
Suprapto mengatakan, PT KAI Daop 8 Surabaya memohon maaf kepada penumpang yang perjalanannya tertunda. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 pada masa angkutan Lebaran 2020.
Penulis : sujatmiko