Bojonegoro,damarinfo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan persyaratan tambahan untuk para calon anggota Badan Adhoc Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Persyaratan tambahan untuk Calon Anggota Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) adalah syarat sehat jasmani dan rohani.
Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM Mustofirin menyampaikan berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 476 Tahun 2022 ada syarat sehat jasmani dan rohani yang harus dipenuhi oleh Calon Anggota PPK.
“harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik, termasuk informasi hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah, dan kolesterol” Kata Firin-panggilannya-
Lanjut Firin, dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani diutamakan calon anggota PPK tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) atau tidak memiliki riwayat penyakit: 1. Hipertensi; 2) Diabetes Mellitus; 3) Tuberkulosis; 4)Stroke; 5) Kanker; 6) Penyakit Jantung; 7) Penyakit Ginjal; 8) Penyakit Hati; 9) Penyakit Paru; dan 10) Penyakit Imun.
Sementar untuk kelengkapan persyaratan yang harus disiapkan adalah
- Surat Pendaftaran;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Fotokopi KTP Elektronik;
- Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- Pas Foto;
- Surat Pernyataan; dan
- Surat Keterangan.
Apa Saja Berkas pendukung yang harus disiapkan?