Anda Anggota Parpol dan Ingin Daftar PPK dan PPS. Begini Prosedurnya.

oleh
(Potongan Layar Website KPU Bojonegoro)

Bojonegoro,damarinfo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro segera melakukan pembentukan Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tahapan pendaftaran akan dimulai pada tanggal 16 November 2022 mendatang. Bagi masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftar harus memastikan dirinya bukan anggota Partai Politik minimal lima tahun saat mendaftar.

Komisioner KPU Bojonegoro Mustofirin menjelaskan bahwa keanggotaan seseorang di Partai Politik bisa sebagai anggota atau pengurus partai politik. Untuk masyarakat yang akan mendaftar menjadi calon anggota PPK dan PPS yang ternyata masuk menjadi anggota partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, dapat mendatangi KPU Bojonegoro untuk meminta penghapusan data keanggotaan partai politik.

Baca Juga :   Nama Budi Irawanto Tak Tercantum dalam DCS DPR RI

“kita akan klarifikasi dengan partai politik yang bersangkutan, jika terbukti benar bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai politik maka KPU Bojonegoro memfasilitasi ke KPU pusat untuk penghapusan data keanggotaan” Kata Firin-panggilannya-

Lanjut Firin, setelah klarifikasi tersebut, sepanjang ada surat dari partai politik bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai politik maka boleh mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, meski belum dihapus dari Sipol KPU RI.

Baca Juga :   Hari Pertama Masuk Kerja, Moch. Zaenuri Pimpin Apel di Kantor Bawaslu Bojonegoro

“namun untuk pengurus partai politik dan calon anggota legislatif di luar kewenangan KPU” Kata mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten ini.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa ada anggota Panwascam pemilu tahun 2024 yang dilantik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro yang terindikasi anggota partai politik.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *