Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menetapkan Alun-alun sebagai zona hijau bebas Pedagang Kaki Lima (PK5) terhitung Rabu 8-1-2020. Penetapan itu sesuai Surat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 300/0048/412.208/2020 terkait penataan kawasan jantung Kota Bojonegoro bebas dari PK5.
Dalam surat tersebut disebutkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan dan ketertiban umum pasal 12 ayat 7 huruf f yang berbunyi, setiap orang dan / atau badan di larang berjualan ada berdagang menyimpan atau menimbun barang di jalur hijau.
Yaitu taman dan tempat – tempat lain yang tidak sesuai peruntukannya. Juga untuk mengembalikan fungsi bahu jalan dan trotoar. Jika ada pelanggaran maka akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP. “Himbauan terakhir kami kepada PK5 kawasan seputar Alun – alun” tegas Plt Kepala Satpol PP Bojonegoro Arif Nanang pada damarinfo.com Selasa, 7-1-2020.
Ketua Tim Penataan PKL Kabupaten Bojonegoro Ahmad Gunawan mengatakan, tempat untuk penataan PK5 kawasan Alun – alun sebanyak 133 PK5 sudah disiapkan. Yakni, di Jalan Hasyim Asyari utara (barat Kantor Satlantas), Jalan Imam Bonjol timur (depan SMP 5) dan jalan Rajawali. “Tempat penataan PK5 sudah kami siapkan,” pungkasnya.
Sebelum dikeluarkan Surat dari Satpol PP, Pemerintah Bojonegoro telah melakukan penataan atas PK5, terhitung pada Kamis 2-1-2020. Yaitu terkait pembagian kawasan yang diperuntukkan bagi para pedagang di pinggir jalan tersebut.
Tiga lokasi yang ditunjuk, yaitu area parkir Taman Rajekwesi, Kelurahan Klangon- dan Kelurahan Jetak. Kemudian di Gedung UMKM Jalan Patimura serta di Jalan RA Kartini, ketiganya berada di Kecamatan Kota Bojonegoro. Proses pemeindahan dan penataan sudah dilakukan dua pekan terakhir ini.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko