Bojonegoro,damarinfo.com – Berdasarkan surat Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor S-173/PK/2022 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, disebutkan bahwa Besaran Dana Desa untuk Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp. 395.962.330.000, Besaran DD tahun 2023 ini naik sebesar 10,1 persen dari tahun 2022 yakni sebesar Rp. 359.638.150.000.
Pun Alokasi Dana Desa (ADD) untuk desa-desa di Kabupaten Bojonegoro diperkirakan juga akan naik. Kenaikan ini dikarenakan adanya kenaikan Dana Bagi Hasil (DBH) yang bakal di terima oleh Kabupaten Bojonegoro tahun 2023 mendatang. Karena DBH adalah salah satu dasar perhitungan ADD. Faktor lain yang menjadi sumber kenaikan ADD adalah persentase dari perhitungan ADD juga dinaikan dari 10 persen menjadi 12,5 persen.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya untuk mengawal agar persentase perhitungan ADD pada angka 12,5 persen. Salah satunya adalah berkoordinasi dengan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro untuk memastikan bahwa persentase ADD sesuai peraturan Bupati Bojonegoro yakni 12,5 persen. Koordinasi dilakukan pada akhir September 2022, sebelum pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“kami akan terus kawal soal ini, agar pembangunan di desa dapat lebih cepat terwujud dan masyarakat desa lebih cepat merasakan manfaatnya” Kata Anam Warsito.
Lanjut Anam-panggilannya- hasil dari koordinasi tersebut positif, sehingga pada tahun 2023 mendatang persentase perhitungan ADD sudah di angka 12,5 persen. Sementara untuk tahun 2022, masih dipasang diangka 10 persen, namun kekurangan 2,5 persen direncanakan dipasang pada tahun 2023.
“jadi nanti di tahun 2023, ADD dihitung di angka 12,5 persen ditambah dengan kekurangan tahun 2022 sebesar 2,5 persen” Kata pria yang juga Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberejo ini.
Dalam Pasal 96 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 disebutkan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Jumlah DBH yang bakal diterima oleh Kabupaten Bojonegoro tahun 2023 adalah Rp, 2.814.947.894.000 (Dua Triliun Delapan Ratus Miliar Lebih) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 900.580.322.000 (Sembilan Ratus Miliar lebih) sehingga totalnya adalah Rp. 3.715.528.216.000 (Tiga Triliun Tujuh Ratus Miliar lebih). Sementara jumlah Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Bojonegoro adalah Rp. 396.945.127.000.
Jika DBH dan DAU dikurangi dengan DAK maka hasilnya adalah Rp. 3.318.583.089.000 (Tiga Triliun Tiga Ratus Miliar lebih). Nilai ini yang dijadikan perhitungan untuk besaran ADD di Bojonegoro.
Jika persentasenya perhitungan ADD adalah 12,5 persen maka diperkirakan jumlah ADD untuk 419 desa di Bojonegoro adalah Rp. 414.822.886.125 (Empat Ratus Miliar Lebih). Nilai ADD tahun 2023 ini naik 39,17 persen dari ADD tahun 2022 yaitu Rp. 298.065.814.688 (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Miliar lebih).
Penulis : Syafik