Blora- Sempat diwarnai aksi kejar kejaran dan pengadangan, pencuri sepeda motor berinisial Pwd,41 tahun, warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Pati, berhasil ditangkap polisi. Dia mencuri sepeda motor di Desa Karanganyar, Kecamatan Todanan, Blora dan ditangkap di Desa Sitimulyo, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati.
Data yang dihimpun di lapangan, polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka. Menyusul adanya laporan kehilangan sepeda motor dari Sapuan, 61 tahun, warga Dukuh Karanganyar RT 007 RW 002 Desa Karanganyar, Todanan, Kamis 8-10-2020 sekitar pukul 11.00 Wib.
Ketika itu Sapuan sedang memetik jambu mete di kebunnya. Sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang diparkirnya di pinggir jalan digasak oleh tersangka. Korban sempat melihat dua orang mencuri sepeda motornya. Korban pun langsung melapor ke polisi.
Mendapat laporan, unit reserse kriminal (reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Todanan langsung melakukan pengejaran. Koordinasi dengan Polsek Pucakwangi, Pati dilakukan mengingat jalan akses keluar dari Todanan menuju daerah lain antara lain melewati wilayah Polsek Pucakwangi.
Perkiraan polisi itupun tepat. Selang beberapa jam, tersangka Pwd bersama rekannya terlihat melintasi jalan raya Todanan-Pucakwangi. Polisi yang melakukan pengadangan segera mengejarnya. Pwd berhasil ditangkap. Namun, rekan Pwd bisa melarikan diri. ‘’Kami langsung melakukan pengejaran dan kami juga berkoordinasi dengan polsek Pucakwangi agar membantu melakukan pengadangan jika kedua pelaku melintas dan ternyata benar,’’ ujar Kepala Polsek Todanan Inspektur Polisi (Iptu) Kusnio, Jumat 9-10-2020.
Kapolsek Todanan menjelaskan, tersangka Pwd ditangkap di Pucakwangi beserta barang bukti dua unit sepeda motor. Sepeda motor satu adalah hasil kejahatan dan sepeda motor kedua yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan aksi kejahatan. ‘’Sementara untuk pelaku yang melarikan diri masih kita lakukan pengejaran,’’ tandasnya.
Atas kasus ini tersangka terancam dijerat pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Penulis : Ais