Aksi Bojonegoro Menggugat, Demo Tolak Omnibus Law

oleh
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Bojonegoro Menggugat menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja di Kantor DPRD Kabupaten Bojonegoro. pada 8-Oktober-2020.FotoRozikindamarinfo.com

Bojonegoro – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Bojonegoro Menggugat menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja di Kantor DPRD Kabupaten Bojonegoro. pada 8-Oktober-2020. Massa yang datang menolak penerapan Omnibus Law atau kerap disebut Undang-undang Sapu Jagat.

Massa yang datang dari sejumlah mahasiswa di Bojonegoro, di antaranya dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan lainnya. Awalnya mereka berkumpul di sekitar Taman Rajekwesi, kemudian melintas di Jalan Setia Budi, dan melewati beberapa jalan di kota. Mereka menenteng sepanduk, poster dan lainnya yang intinya menolak diterapkannya Omnibus Law.

Pesan yang disampaikan ditulisan itu, seperti tolak Undang Undang Omnibus Law. Gaji Dibayar Per Jam Bok Kiro Opo, Undang undang Cabut Nak Keluar di dalam Bahaya, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat yang Go Loking, DPR Sampah Masyarakat.

Aksi demo di depan Kantor DPRD juga dijaga ketat aparat keamanan. Area di depan Kantor DPRD dan di Kantor Pemerintah Bojonegoro juga diisi massa. Mereka tak hanya mahasiswa, tapi juga pelajar, bahkan para jurnalis di Aliansi Jurnalis Independen Bojonegoro ikut menggelar aksi demo. Mereka menentang poster bertuliskan “Jurnalis Tolak Omnibus Law.

Baca Juga :   Selayang Pandang PMII Bojonegoro, Bergerak dan Maju
Salah seorang jurnalis di Bojonegoro membentangkan poster tolak omnibus law.Foto/Lus/AJI Bojonegoro

Tak jauh di area pendemo, ada juga truk dari Polres yang membentangkan poster OPS Yustisi Protokol Kesehatan Polres Bojonegoro. Tampak sebagian besar pendemo mengenakan masker, tapi kerumunan ini juga tidak ketat terutama jaga jarak antar massa pendemo. Banyaknya membuat penuh sesak. Bahkan ada beberapa orang yang kepanasan dan tak kuasa berdiri. Tim kesehatan melakukan pertolongan terhadap peserta aksi yang ambruk tak sadarkan diri.

Baca Juga :   Komisi VII DPR RI Berkunjung ke Proyek Gas JTB

Salah seorang pendemo dalam orasinya mengatakan, sebagai rakyat Bojonegoro datang ke kantor DPRD. Yang mana anggota DPRD dipilih rakyat jangan menghianati rakyat. Aksi turun di jalan murni dari sendiri tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Jika Undang Undang yang disahkan tetap berlanjut maka akan jadi apa buruh dan rakyat Indonesia karena sangat merugikan.”Jadi tolak undang undang Omnibus Law sekarang juga,” tegas pendemo.

 

Wakil dari DPRD Bojonegoro Sukur Prianto dan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan menemui para pendemo di depan kantor DPRD Bojonegoro,, Kamis 8-Oktober-2020.Foto/istimewa Anto

Para pendemo ditemui anggota DPRD Sukur Prianto yang ditemani Kepala Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Polisi M Budi Hendrawan. Di depan para pendemo, politisi Partai Demokrat ini, menyatakan akan menyampaikan aspirasi terkait penolakan Undang undang Omnibus Law.”Tentu kita sampaikan aspirasi penolakan ini ke pemerintah,” tandasnya di depan para mahasiswa yang menggelar aksi.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *