AKD  Siap Jadi Tempat Diskusi dan Konsultasi Pelaksanaan BKD

oleh 38 Dilihat
oleh
(Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menyerahkan SK Kepada Anam Warsito Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberejo, Penopo Malowopati, Jum'at 26-11-2021. Foto : Rozi)

Bojonegoro,damarinfo.com – Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro dapat dimanfaatkan untuk diskusi dan konsultasi pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro atau lazim disebut BKD. Tujuanya agar pelaksanaan BKD dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“AKD akan sangat terbuka kepada para kepala desa untuk menjadi wadah diskusi dan konsultasi agar pelsksanaan BKD 2022 ini berjalan dengan baik dan sesusi dengan ketentuan” Kata Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro Anam Warsito

Lanjut Pria yang juga Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberjo ini, segala kekurangan dari pengalaman pelaksanaan BKD  tahun 2021 harus menjadi bahan evaluasi perbaikan pada pelaksanaan BKD 2022 ini. Menurut Anam agar pelaksanaan program BKD ini berjalan baik tentunya diperlukan keseriusan pemerintah desa bersama seluruh stake holder yang terlibat untuk  melaksanakan sesusi dengan ketentuan yang telah dibuat yaitu Perbub no 9 tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan Bantuan keuangan pada desa yang bersifat khusus.  Proses lelang harus benar2 dilakukan dengan mengedepankan  kompetisi yg terbuka sehingga dapat memperoleh penyedia jasa yg profesional. Kuslitas bangunan harus sesuai dengan perencanaan dan spek yg ditentukan agar tidak ada lagi cerita tentang pihak ketiga yg mengembalikan dana akibat pekerjaan yg dikerjakan tdk sesuai spek yg telah ditentukan

“Mulai proses perencanaan dan pelaksanaan harus benar-benar transparan dan mengedepankan kulitas bangunan yang baik” Kata Anam

Baca Juga :   Surat Redaksi Saling Sidak Dua Pesohor Bojonegoro

Anam menambahkan pada prinsipnya Kebijakan politik yang diambil bupati terkait BKD adalah suatu bentuk nyata kepedulian dan perhatian terhadap percepatan pembangunan desa dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat desa.

Baca Juga :   Pimpinan DPRD Bojonegoro Desak Pemkab Segera Cairkan BKD Tahap 2 Tahun 2021

“sehingga bentuk kebijakanya adalah berupa bantuan keungan desa yg memungkinkan untuk dilakukan dengan  secara swakelola oleh masyarakat desa” Kata Pria yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro ini.

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *