Advokat Wajib Beri 50 Jam Layanan Hukum Gratis

oleh -
Foto : Program pemberian bantuan hukum probono yang dilakukan Peradi Blora-Rembang 2019.Foto/Ais

 

Blora- Pelayanan bantuan hukum secara gratis menjadi salah satu program Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ke masyarakat. Tujuannya untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapinya.

Program yang dinamakan bantuan hukum probono ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu. Program Peradi itu dijalankan mulai dari tingkat nasional hingga ke daerah-daerah atau DPC Peradi di kabupaten/kota. “Dalam setahun seorang advokat berkewajiban menyediakan waktu 50 jam memberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu,” ujar Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Blora-Rembang Magdalina, Senin 6-1-2020.

Magdalina terpilih menjadi ketua PBH Peradi Blora-Rembang secara aklamasi dalam musyawarah yang berlangsung belum lama ini. Magdalina akan memimpin para advokat Peradi Blora-Rembang dalam memberikan bantuan hukum periode 2020-2022.

Baca Juga :   Tahun Baru, Penumpang KA Dapat Layanan Kesehatan Gratis

Setelah terpilih kembali, Magdalina berkomitmen meningkatkan kualitas pusat bantuan hukum (PBH) Peradi Blora-Rembang. “Setiap anggota Peradi berkewajiban melaksanakan program 50jam probono. Yakni sebagai tanggung jawab advokat memberikan bantuan hukum ke masyarakat kurang mampu baik secara litigasi maupun non litigasi. Seperti pendampingan di persidangan pengadilan atau di kepolisian dan penyuluhan hukum,” kata.

Baca Juga :   Trucuk Beri Apresiasi ke Karyawan Prestasi

Menurut Magdalina, program 50 jam probono merupakan prasyarat penerbitan kartu tanda anggota (KTA) Peradi. Kepada semua anggota Peradi untuk ikut mensukseskan program 50 jam probono dan program lainya.

Ketua DPC Peradi Blora-Rembang Zainudin berharap Peradi makin maju dan solid serta bisa mengayomi masyarakat tidak mampu yang mencari keadilan. “Di kabupaten Blora-Rembang sudah ada 100 orang advokat Peradi siap memberikan bantuan ke warga, baik litigasi maupun kegiatan non litigasi,” ungkapnya.
Penulis : Ais
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *