Bojonegoro,damarinfo- Ketua LSM Angling Darma Bojonegoro Moh. Nasir mendukung penuh supremasi hukum dalam penanganan dugaan pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan. Dalam hal ini pengadunya yaitu Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto dan yang diadukan yaitu Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah.
“Kita mendukung penuh, jangan sampai ada intervensi hukum yang dilakukan,” tegas Moh. Nasir
Sementara Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia mengatakan, terkait aduan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto, , akan tetap di proses sesuai ketentuan hukum yang ada.
“Tidak ada yang bisa mengintervensi dan tidak ada intervensi dari manapun,” pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa Bupati Bojonegoro Anna Muawanah diadukan Wakil Bupatinya Budi Irawanto ke polisi, terkait pencemaran nama baik. Aduan disampaikan atas nama Budi Irawanto yang beralamat di Jalan Ade Irma Suryani nomor 16 pada tanggal 9-September-2021.
Aduan ini dilakukan oleh Wakil Bupati Bojonegoro ke Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro karena merasa kehormatan dirinya sebagai pribadi maupun sebagai Wakil Bupati serta kehormatan keluarganya telah dirusak oleh Anna Muawanah melalui pernyataanya di Grup Whatsapp Jurnalis.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko