Bojonegoro,damarinfo.com – Menurut jadwal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2024 segera disahkan menjadi APBD tahun anggaran 2024.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bojonegoro Lasuri menyampaikan bahwa dalam R-APBD tahun 2024 terdapat penambahan Dana Perimbangan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 836 miliar. Penambahan ini berimbas pada besarnya Alokasi Dana Desa (ADD) yang bakal diterima oleh desa-desa di Kabupaten Bojonegoro.
“kalau menggunakan angka 12,5 persen, maka akan ada penambahaanya ADD sekitar 104 miliiar” Kata Lasuri
Lanjut Lasuri, sayangnya penambahan ADD tersebut tidak berpengaruh pada Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.Pasalnya dalam Peraturan Bupati nomor 15 tahun 2022 besaran penghasilan sudah ditentukan secara pasti. Menurutnya Kades ini jabatan yang langsung berhubungan dengan warga, sehingga Kades memiliki kewajiban tidak tertulis yang harus dilaksanakan yang seringkali berhubuungan dengan dana. Misalnya setiap warganya mempunyai hajatan, Kades harus hadir dan tentu dengan membawa uang dan bahan pokok, beras atau gula.
“Semestinya sudah harus ada perubahan Perbup, agar kesejahteraan Kades dan Perangkat Desa meningkat, harapannya kinerjanya semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa” Tegas Pria yang juga ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Bojonegoro ini,
Sementara itu Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Bojonegoro Samudi menyampaikan bahwa sebaiknya memang harus didasarkan pada persentase.
“sebaiknya memang harus ada perubahan Perbup Siltap” Kata Pria yang juga Kepala Desa Kepohkidul Kecamatan Kedungadem ini.
Samuri menambahkan dalam lima tahun ini, hak-hak Kepala Desa ditekan tapi kewajibannya ditambah. Namun untuk desa-desa tertentu diberikan Bantuan Khusus Keuangan Kepada Pemerintahan Desa atau biasa disebut BKD. Hal ini memicu oknum-oknum kepala desa untuk berbuat nakal dan korup.
Berdasar Perbup Bojonegoro nomor 15 tahun 2022, Penghasilan Tetap Kepala Desa di Bojonegoro adalah Rp. 3.750.000 ditambah tunjangan sebesar 100 persen dari Penghasilan Tetap, sehingga setiap bulan Kades mendapatkan penghasilan sebesar Rp. 7.5 juta. (Pasal 6 dan Pasal 10)
Untuk Sekretaris Desa besarnya penghasilan tetap adalah Rp. 2.500.000 dengan besaran tunjangan sebeasr 75 persen dari penghasilan tetap, sehingga totalnya 4.3750.000 per bulan.
Untuk Kepala Seksi, Kepala urusan dan Kepala Dusun besarnya penghasilan tetap adalah Rp. 2.100.000 dengan tunjangan 60 persen dari penghasilan tetapnya, sehingga total per bulan mendapatkan Rp. 3.360.000
Penulis : Syafik