Ada Potensi Korupsi dalam Pembangunan Wisata Religi. Begini Penjelasan Gus Ris

oleh 359 Dilihat
oleh
(Rencana Masjid di Kecamatan Margomulyo Bojonegoro. sumber :bojonegorokab.go.id)

Bojonegoro,damarinfo.com – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Agus Rismanto menyampaikan bahwa ada potensi korupsi dalam pembangunan Wisata Religi di Kecamatan Margomulyo. Menurut dia potensinya ada dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan  tersebut

“Potensi korupsinya jelas sekali itu” Kata Gus Ris panggilannya

Lanjut Gus Ris untuk pembebasan lahan harus dikeluarkan peraturan bupati yang menunjuk daerah tersebut sebagai kawasan khusus, seperti Exxon Mobil. Pasalnya akan berimbas pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sehingga masyarakat sekitar lokasi pembangunan bakal keberatan jika pada suatu saat harus membayar sesuai NJOP.

“Syarat terbitnya Peraturan Kepala Daerah untuk kawasan khusus adalah RDTRK (Rencana detail Tata Ruang Kawasan) sebagai dasar membuat Amdal (Analisa Dampak Lingkungan), jadi disini kan terpotong” Tegas Pria yang saat ini berprofesi sebagai advokat ini.

Terkait hal ini dirinya telah bersurat kepada Badan Anggaran DPRD Bojonegoro dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bojonegoro untuk meminta klarifikasi.

Dalam surat yang diterima oleh redaksi damarinfo.com disebutkan bahwa seharusnya Pembangunan Wisata Religi tersebut dilakukan dalam tahun jamak, alasannya Pertama,agar Jangka waktu pekerjaan bisa ditentukan secara pasti,kedua kebutuhan anggaranya sudah dapat diputuskan diawal rencana kegiatan, hal itu memastikan ketersediaan anggaran, mencegah pembengkakan anggaran yang berpotensi adanya pemborosan dan kerugian keuangan negara, ataupun terjadi situasi politik dimana keputusan anggaran tidak disetujui oleh Badan Anggaran yang menyebabkan proyek berhenti ditengah jalan (mangkrak) ;

Baca Juga :   Berharap Perekonomian Meningkat dari Wisata Religi di Margomulyo.
(Mantan anggota DPRD Bojonegoro Agus Susanto Rismanto.Foto: Ris)

Gus Ris beranggapan bahwa Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten berspekulasi/berjudi dengan proyek yang nilainya ratusan miliar rupiah.   Kami mendiagnosa kegiatan Pembangunan RTH Wisata Religi tidak di konsep dan direncanakan secara matang, ada kepentingan yang diduga akan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang dapat merugikan keuangan daerah/negara.

Terkait pembebasan lahan Gus Ris menyampaikan Bahwa penentuan apraisal tanah yang tinggi tanpa dilengkapi dokumen Master Plan wilayah yang dikuatkan dengan dokumen RTRW dan RDTRK yang menetapkan wilayah yang dibebaskan dengan status wilayah khusus melalui Peraturan Kepala Daerah, maka akan menimbulkan gejolak dan disparitas yang mencolok dalam hal penentuan nilai jual obyek pajak pada tanah-tanah disekitarnya.  Maka akan tidak masuk akal Nilai Jual Obyek Pajak yang hanya berjarak beberapa meter harganya tidak melebihi Rp. 50 000, 00 sd Rp. 75 000,00. per m2tetapi disamping dan sekitarnya nya berharga diatas Rp. 300 000, 00.

Baca Juga :   Masjid Wisata Religi Bojonegoro Resmi Gelar Sholat Jumat Perdana

Bahwa terdapat selisih harga demikian besar dengan nilai obyek pajak tanah disekitarnya, maka dapat diduga pada  pengadaan tanah untuk RTH  Wisata Religi di Kecamatan Margomulyo tidak dilaksanakan metode pengadaan tanah untk kepentingan umum sebagaiamana peraturan perundangan yang ada sehingga dapat menimbulkan  kerugian keuangan daerah/negara.

Dalam surat tertanggal 12 Maret 2023, ini juga ditembuskan kepada 1. Kepala Dinas Cipta Karya Pemerintah Daerah Bojonegoro 2. Kepala Unit Lelang pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, 3. Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, 4. Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro, 5. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 6. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, 7. KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA, 8. KOMISI PEMBERANTASA KORUPSI, 9. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, 10. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Penulis: Syafik

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *