Bojonegoro – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Agus Susanto Rismanto menyatakan ada potensi kerugian negara dalam perjanjian antara PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) dan PT. Surya Energi Raya (SER) dalam pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Cepu.
Agus Susanto Rismanto menjelasakan beberapa dasar yang dijadikan rujukan bahwa perjanjian tersebut melanggar peraturan yang ada. Yakni Peraturan Pemerintah 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tentang kepemilikan saham yang menyebutkan bahwa BUMD adalah perusahaan milik daerah yang 99 persen sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Selain itu perjanjian tersebut juga melanggar Peraturan Dareah nomor 4 tahun 2009 tentang perubahan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2020, pasal 11 ayat 2 bahwa kepemilikan saham yang dimiliki oleh Pemerintah daerah harus lebih besar dari yang dimiliki oleh badan usaha dan atau perorangan.
Berdasarkan perjanjian antara PT. ADS dan PT. SER, kepemilikan saham seri B di PT. ADS. PT. SER menguasai 60 ribu lembar saham atau 75 persen, sementara Pemkab Bojonegoro hanya menguasai 20 ribu lembar saham atau 25 persen.
Perjanjian ini dimungkinkan dirubah oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui perubahan Perda tentang PT. ADS. Sehingga didapatkan pembagian deviden/keuntugan yang adil.
“Jika Pemkab dan PT. ADS tidak berinisiatif merubah Perda tentang PT, ADS, maka ada potensi kerugian negara yang berujung pidana” Kata Agus Susantor Rismanto atau Gus Ris, dalam acara yang digelar di salah satu hotel di jalan MH. Thamrin Bojonegoro, Kamis 10-9-2020.
Selanjutnya Gus Ris mengutip berita dari salah satu media online nasional yang diunggah pada 12 Januari 2016 silam, dengan judul “KPK Temukan Potensi Kerugian Terkait Ketentuan 10 Persen Participating Interest Blok Migas”
Dalam berita tersebut Direktur Penindakan KPK Pahala Nainggolan menyampaikan ketiadaan dana di Pemkab/BUMD memaksa Pemkab/BUMD bekerja sama dengan pihak swasta. Namun kerja sama tersebut tidak memenuhi tata kelola yang baik, sehingga berpotensi menimbulkan moral hazard (bahaya moral/kerugian -dalam istilah bisnis) bagi Pemkab/ BUMD.
Salah satu contoh yang disampaikan oleh Pahala Nainggolan adalah kerja sama PI Blok cepu. Pasalnya dana bagi hasil yang diterima oleh swasta jauh lebih banyak daripada yang diterima oleh Pemkab/BUMD.
“Kalau belum terjadi itu potensi, kalau sudah terjadi maka disebut sebagai kerugian negara” Tegas Gus Ris.
Gus Ris menjelaskan bahwa potensi kerugian negara yang dimaksud akan nyata, saat nanti tanggal 8 Oktober 2020 dilakukan pembagian dividen/keuntungan dari pengelolaan PI Blok Cepu. Sehiingga pihaknya akan melanjutkan pada ranah pidana.
Penulis : Syafik