Ada Anggota Partai Politik Jadi Anggota Panwascam di Bojonegoro. Koq Bisa?

oleh
(Helly Supangat, Peserta Rekruitmen Calon Anggota Panwascam Bojonegoro)

Bojonegoro,damarinfo.com – Pasca pengumuman dan pelantikan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan  (Panwascam) untuk Pemilu  tahun 2024 di Bojonegoro, muncul dugaan anggota partai politik menjadi anggota Panwascam. Padahal salah satu syarat untuk menjadi anggota Panwascam adalah sudah tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan saat mendaftar menjadi anggota Panwascam.

Salah seorang peserta seleksi calon anggota Panwascam Heli Supangat menemukan adanya anggota Partai Politik ditetapkan dan dilantik menjadi anggota Panwascam di Bojonegoro. Menurutnya ini tidak dibenarkan karena melanggar peraturan.

“Sementara yang saya temukan ada empat orang, dan saya akan terus menyelidiki apakah masih ada anggota partai politik yang menjadi anggota Panwascam” Kata Heli-panggilanya-

 

(DCT Calon Anggota DPRD Bojonegoro Pemilu Tahun 2019. )

 

Lanjut Heli, dirinya sangat yakin bahwa empat orang tersebut adalah anggota partai politik, dasarnya adalah dua orang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu tahun 2019 lalu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sementara dua orang lagi diketahui menjadi anggota Partai Politik setelah dilakukan pengecekan melalui Sistem informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Mereka menjadi anggota Panwascam untuk Kecamatan Ngasem, Malo, Ngambon dan Purwosari. Atas permasalahan ini Heli berencana melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga :   Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten : “KPU dan Bawaslu Jangan Bermain Politik!’

“saya juga akan melaporkan ke kepolisian karena ada unsur tindak pidana yakni memberikan pernyataan tidak benar yang dapat merugikan keuangan negara” Tegas Heli

Heli menambahkan pihak yang akan dilaporkan ke Kepolisian adalah para peserta yang membuat surat pernyataan sudah tidak menjadi anggota partai politik dan dinyatakan lulus sebagai anggota Panwascam, juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro karena melakukan pembiaran atas terjadinya adanya dugaan tindak pidana tersebut.

(Potongan Layar SiPol KPU)

Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Rekruitmen anggota Panwascam Mohammad Alfianto menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan seluruh proses rekrutimen Panwascam mengacu pada Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.

“salah satu tahapannya adalah tanggapan dan masukan dari masyarakat, yang tujuannya untuk menghindari adanya calon dari anggota partai politik dan selama tahapan tersebut, kami tidak menerima masukan dari masyarakat” Kata Alfian-panggilanya-

Baca Juga :   Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Anggota Parpol Menjadi Anggota Panwascam.

Lanjut Alfian jika ada pengaduan bahwa ada anggota Panwascam yang telah dilantik maka pihaknya sesuai dengan peraturan Bawaslu akan melakukan verifikasi atas kebenaran informasi tersebut. Pihaknya meminta kepada masyarakat yang mengetahui untuk menyampaikan secara langsung ke Kantor Bawaslu.

“tentu akan kami tindak lanjuti, jika kami mendapatkan pengaduan” Kata Alfian.

(Potongan Layar SiPol KPU)

Dalam Perbawaslu nomor 19 tahun 2017 pasal 7 poin i  menyebutkan bahwa calon anggota Panwascam telah mengundurkan diri dari partai politik sedikitnya 5 tahun pada saat mendaftar dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.

Anggota Panwascam dapat diberhentikan mengacu pada Pasal 48 Perbawaslu nomor 8 tahun 2019, yang rujukanya adalan Perbawaslu nomor 19 tahun 2017 pasal 46 ayat 1 huruf c yang berbunyi diberhentikan dengan tidak hormat, selanjutnya pada ayat 2 disebutkan “Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pada ayat 2 huruf a yang berbunyi tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS dan Pengawas LN”

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *