750 Calon Anggota PPK Pemilu 2024 di Bojonegoro, Berhak Ikuti Test tulis

oleh -
oleh
(Potongan Layar Website KPU Bojonegoro)

Bojonegoro, damarinfo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro telah selesai melakukan penelitian berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024. Dari 1.193 pendaftar (Data per Senin 28-11-2022), yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi sejumlah 750 orang dari 28 Kecamatan di Bojonegoro.

Dalam pengumuman yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Bojonegoro nomor 707/PP.04-SD/3522/2022, KPU Kabupaten Bojonegoro mengundang para pendaftar yang lulus syarat administrasi untuk mengikuti test tulis yang akan diselenggaran pada Hari Selasa 6-Desember-2022 (Tempat akan disampaikan menyusul).

Para peserta test tulis diharuskan membawa;

  1. Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK
  2. Membawa Dokumen Persyaratan dalam bentuk Hardcopy (Bagi yang belum menyerahkan)
  3. Membawa Alat Tulis Sendiri
  4. Menggunakan Masker dan Mematuhi Protokol Kesehatan
  5. Melakukan Registrasi dan Mengisi Daftar Kehadiran Paling Lambat 30 Menit Sebelum Jadwal Ujian
Baca Juga :   Berapa Perolehan Suara Terendah Anggota DPR RI Dapil Bojonegoro Tuban Pada Pemilu Tahun 2019?

Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM Mustofirin menyampaikan bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak untuk mengikuti tes tulis

“sistem tesnya dengan CAT (Computer Assisted Test) “ Kata Mustofirin

Lanjut Firin, dar hasil test tertulis diambil maksimal 3 kali kebutuhan PPK . Jumlah anggota PPK yang dibutuhkan per Kecamatan adalah 5 orang jadi maksimal diambil 15 orang.

Dalam Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota, pada poin B tentang Mekanisme Pembentukan PPK, PPS dan KPPS butir ke enam yang menyebutkan pada seleksi tertulis calon anggota PPK, PPS dan KPPS KPU Kabupaten/Kota:  a) melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi berakhir;

Baca Juga :   Kapolres Bojonegoro : Pengamanan Pemilu 2024, Libatkan 7.000 lebih personil

Sementara pada huruf d) menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan sesuai abjad paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis;

Nama-nama Peserta yang lulus seleksi administrasi dapat diunduh  laman resmi KPU Bojonegoro

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *