Bojonegoro, damarinfo.com – 5 orang yang mengaku wartawan di amankan Polres Bojonegoro setelah melakukan pemerasan kepada seorang pengusaha solar di wilayah Kecamatan Kedewan Bojonegoro.
Peristiwa ini terjadi pada 25 Desember 2023 yang bertepatan hari natal, sekira pukul 15.00 WIB yang berlokasi di lapak korbannya Nur Alim Desa Kedewan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah, saat itu korban Nur Alim di datangi 3 mobil yang berisi 17 orang, mereka mengatasnamakan sebagai wartawan akan melakukan operasi gabungan. Kemudian korban usahanya di cek, dan 17 orang tersebut perannya berbeda-beda ada yang merekam dan ada yang mengintrogasi yang pada intinya mempertanyakan perizinan.
“Alim ini, tidak bisa menunjukkan surat ijin usaha kemudian menyampaikan, jika tidak ingin di beritakan atau dilaporkan ke polres, tersangka meminta uang 100jt, setelah di nego turun 60jt dan deal 30jt kemudian di transfer ke tersangka OR,” ungkapnya pada kamis, 4 Januari 2024.
Masih menurut Kasatreskrim, uang yang sudah di transfer ke rekening OR di bagi ke pada 17 orang tersebut, rata-rata 1 jutaan, ada juga 200 ribu, sesuai peran masing-masing dan ada aktor intelektualnya. Dan aksinya di lakukan di tanggal 25 Desember karena akan liburan ke tretes.
“Setelah dari Tretes, kemudian mutar lagi 31 Desember jalan-jalan ke Bali. Di Bali kita amankan 5 orang ini dalam satu mobil di wilayah Jembrana pada 3 Januari 2024,” tandasnya.
Lanjut Kasatreskrim, aksi serupa saat ini masih di dalami. Karena kelompok ini berani melakukan aksinya tersebut sepertinya sudah melakukan lebih dari sekali. Dan kenapa baru 5 tersangka yang di amanakan dari jumlah total 17 orang karena sebagai 5 tersangka yang di amankan adalah aktor intelektual dan yang lain gerombolan yang di ajak. 5 tersangka berasal dari Bojonegoro dan Pasuruan.
“Yang lain hanya di ajak, mencari angpao saja dan masih kita lakukan pencairan karena tersangka ini tidak mengetahui rumahnya,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka OR mengatakan jika baru sekali melakukan aksinya tersebut.
“Baru sekali ini, dan memang kita adalah media,” pungkasnya.
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka di kenakan pasal 368, 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Penulis : Rozi