Bojonegoro, damarinfo.com – Empat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Bojonegoro di putuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro setelah melalui sejumlah tahapan, di nyatakan telah melanggar Kode Etik namun lolos dari jeratan pidana Pemilu.
Komisioner Bawaslu Bojonegoro, Weni Andrian selaku Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi mengatakan, sebanyak empat PPK yang sebelumnya telah dilakukan klarifikasi kemudian di lakukan kajian dan rapat bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di putuskan bahwa temuan dugaan pelanggaran penambahan dan pengurusangan perolehan suara Pemilu 2024 tidak di tingkatkan ke tahap penyidikan, di karenakan tidakan memenuhi unsur pidana Pemilu.
“Tidak memenuhi unsur pidana Pemilu, di antaranya karena sudah di kembalikan sesuai dengan hasil C plano dalam pelaksanaan rekapitulasi,” ungkapnya pada Senin, 18-Maret-2024.
Namun, menurut Weni, empat PPK yaitu Kecamatan Margomulyo, Padangan, Bojonegoro dan Balen terbukti telah melanggar pasal 3 huruf h Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 6 huruf D peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum.
“Untuk itu, sudah kami rekomendasikan ke KPU terkait temuan tersebut dan yang menindaklanjuti tahap selajutnya adalah KPU,” tandasnya.
Sementaraitu, terkait rekomendasi Bawaslu Bojonegoro tersebut, Ketua KPU Bojonegoro Fathur Rohman saat di hubungi melalui sambungan telephon WatsApp-nya tidak ada jawaban.
Penulis : Rozi