Bojonegoro, damarinfo.com – Tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjalani sidang pelanggaran administrasi Pemilu di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro atas pelaporan Partai Gerindra pada Kamis, 7-Maret-2024.
Dalam sidang yang di ketuai oleh Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo dengan anggota Komisioner Bawaslu Weni Andriani dan Lia Andriani di hadiri tiga PPK, yaitu Kecamatan Margomulyo, Kecamatan Ngraho dan Kecamatan Tambakrejo.
Ketua Bawaslu Bojonegoro yang juga sebagai Ketua sidang pelanggaran adminstrasi Handoko Sosro Hadi Wijoyo menyampaikan, jika pelapor dari Partai Gerindra tidak hadir, sementara terlapor tiga PPK lima komisioner masing-masing hadir semua, setelah sidang sempat di tunda selama dua jam namun pelapor tetap tidak datang, maka sidang tetap di lanjutkan tanpa kehadiran pelapor.
“Agenda sidang adalah pembacaan pelaporan, namun karena pelapor tidak hadir maka ketua sidang tadi yang membacakannya,” ungkap alumni Attanwir Talun ini.
Menurut Handoko, setelah pelaporan oleh Partai Gerindra yang dilakukan oleh saksi partai telah di bacakan, yaitu pelaporannya berupa atas dugaan belum masuknya data perolehan suara (c hasil) secara menyeluruh di sirekap web, padahal rekapitulasi di tingkat KPU telah selesai di laksanakan. maka ketiga PPK yang hadir dalam sidang memberikan jawaban atas palaporan tersebut, sehingga minggu depan sidang di lanjutkan dengan putusan.
” Tadi sudah di jawab semua oleh tiga PPK sebagai terlapor, dan putusan akan kita lakukan pada 11 Maret 2014 mendatang,” tandas pria yang juga mantan aktivis GMNI Bojonegoro.
Masih menurut Ketua Bawaslu, tahapan di laksanakan sidang pelanggaran adminsitrasi ini di mulai dari adanya pelaporan, kemudian di lakukan kajian, jika memenuhi unsur formil dan materiel selanjutnya di lakukan registrasi dan karena pelanggaram administrasi maka di lakukan sidang, dengan memanggil terlapor dan pelapor serta saksi jika ada.
“Nanti sebelum di putuskan akan ada kajian terlebih dahulu hasil dari sidang,” tegas mantan Ketua Forum Creatif Hub Jawa Timur ini.
Sementara itu, Hardiyanto Komisioner PPK Kecamatan Ngraho mengatakan jika dalam sidang telah di sampaikan bukti bahwas hasil rekapitulasi tingkat KPU sudah muncul di sirekap namun belum muncul di web info Pemilu.
“Jadi susah ter-upload semua, yang mana saat rekapitulasi saksi juga hadir. Hanya saja belum muncul di web info pemilu,” pungkasnya yang juga di amini sejumlah komisioner PPK yabg hadir.
Penulis : Rozi