13 November Tidak Terlaksana Debat Pilkada, DPRD Minta Semua Komisioner KPU Untuk Mengundurkan Diri

oleh -
oleh

Bojonegoro, damarinfo.com – Komisi A DPRD Bojonegoro menyatakan bahwa debat Pilkada 2024 harus tetap dilaksanakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dideadline maksimal tanggal 13 November 24 harus sudah terlaksana. Namun, jika tetap tidak terlaksana maka tanggal 14 November 2024 semua Komisioner KPU diminta untuk mengundurkan diri.

“Jika tanggal 13 November tidak terlaksana debatnya maka tanggal 14 semua Komisioner KPU kami.minta untuk mengundurkan diri,” tegas Koirul Anam Wakil Ketua Komisi A DPRD, kemudian dijawab oleh komisioner KPU dengan ungkapan siap untuk mengundurkan diri, Rabu 6-November-2024.

Pernyataan Komisi A DPRD Bojonegoro ini disampaikan dalam kesimpulan dan rekomendasi dalam rapat kerja dengan KPU dan Bawaslu Bojonegoro. Sebelumnya, Komisi A mengaku sangat kecewa dengan KPU dan Bawaslu Bojonegoro lantaran Ketua kedua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut tidak hadir.

“Jujur saja kami sangat kecewa, tidak dihadiri Ketua KPU. saharusnya kami tolak, dan kami usir namun karena ini untuk kepentingan masyarakat maka tetap kami terima,” ungkap Koirul dengan rasa jengkel.

Baca Juga :   Debat Pilkada Bojonegoro Ricuh, Anwar Sholeh Laporkan Paslon 01 Teguh-Farida ke Bawaslu

Komisioner KPU Bojonegoro Sholahudin menyampaikan jika Ketua KPU tidak bisa hadir lantaran sedang mengikuti rapat di Jakarta bersama KPU RI.

“Ketua KPU dan Komisioner lain tidak biaa hadir karena sedang mengikuti rapat dengan KPU RI di Jakarta,” ujarnya

Dalam rapat yang berlangsung di ruang Komisi A Gedung DPRD Bojonegoro ini, KPU menyampaikan jika serapan anggaran sesuai dengan nilai dana hibah APBD 2024 senilai 81 miliar sudah terserap atau terealisasi sebesar 25 miliar, dari total dana hibah senilai 81 miliar tersebut 50 persennya adalah untuk honorarium dan terbanyak untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) senilai 15,4 miliar, sementara untuk honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariat sebesar 25,2 miliar.

Baca Juga :   KPU Bojonegoro Tetapkan 624 Caleg DPRD Kabupaten

“Anggaran terbesar adalah digunakan untuk honorarium yaitu 50 persennya dari nilai dana hibah ABPD sebesar 81 miiar,” pungkas Ariel Sahron Komisioner KPU devisi teknis penyelenggaraan.

 

Penulis : Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *