1 Oktober 2024, Nurul Azizah Resmi Pensiun Sebagai PNS

oleh 307 Dilihat
oleh
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro Aan Syahbana

Bojonegoro, damarinfo.com – Nurul Azizah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro yang saat ini maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Bojonegoro telah mengajukan pensiun dini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jabatan Sekda diisi oleh Pelaksana harian (Plh) Joko Lukito yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Pemkab setempat sejak 23 Agustus 2024.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro Aan Syahbana mengatakan, saat ini Nurul Azizah yang menjabat sebagai Sekda telah cuti diluar tanggungan negara dan jabatan Sekda di isi oleh Plh Joko Lukito yang saat ini menjabat sebagai Asisten I.

“Bu Nurul statusnya saat ini cuti diluar tanggungan negara dan akan pensiun pada 1 Oktober 2024,” ungkapnya.

Masih menurut Aan, jabatan Sekda sekarang diisi oleh Plh, jabatan Plh dalam waktu singkat akan berlangsung selama 45 hari. Seiring dengan hal tersebut telah dilakukan proses pengisian jabatan Penanggung jawab (Pj) Sekda yang dilakukan oleh Pj Bupati.

“Pengisian Pj Sekda akan segera di lakukan, prosesnya penunjukkan oleh Pj Bupati,” tandasnya.

Baca Juga :   Virus Corona, Agenda Kunker Pimpinan Bersama Empat Komisi DPRD Bojonegoro Batal

Sementara itu, terkait dengan status cuti diluar tanggungan negara dan akan pensiun sebagai PNS per 1 Oktober di benarkan oleh Nurul Azizah.

“Nggeh (status cuti diluar tanggungan negara dan akan pensiun per 1 Oktober 2024),” tutur Nurul Azizah singkat menjawab pesan WatsApp media damarinfo.com.

Sesuai Pasal 254 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dinyatakan sebagai berikut:

1. PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan wakil Presiden, Ketua, wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum;

2. Pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali;

Baca Juga :   Bus Sekolah Gratis, Program Wahono-Nurul untuk Pelajar Bojonegoro

3. PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS;

4. PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

5. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur, atau Bupati/Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

Seperti diketahui, Nurul Azizah mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro sebagai bakal calon Wakil Bupati Bojonegoro berpasangan dengan Setyo Wahono sebagai Calon Bupatinya. Pendaftarannya diusung oleh 14 partai politik meliputi, Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PPP, PKS, Hanura, PBB, Nasdem, PSI, Gelora, Partai Buruh, Partai Umat dan terahir PKB.

Penulis : Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *